Anindyatrans memiliki cabang yang berlokasi di Jl. Tomang Ancak Raya No.1 Kelurahan
Jatipulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat 11430 yang menyediakan jasa penerjemah
tersumpah, pengesahan, apostil dan interpreter atau juru bahasa resmi tersumpah.
Anindyatrans menyediakan layanan penerjemahan hukum untuk pribadi atau bisnis seperti
ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, perjanjian, akta notaris, kontrak, dan
dokumen hukum lainnya diterjemahkan secara akurat. Anindyatrans adalah kantor penyedia
jasa terjemahan hukum yang berkualitas di DKI Jakarta Indonesia memberikan jaminan
kepada klien bisnis bahwa dokumen hukum mereka dipahami dan dihormati dalam bahasa
sasaran. Saat mencari jasa penerjemahan perjanjian hukum yang berkualitas di Indonesia,
penting untuk mempertimbangkan jenis dokumen yang perlu diterjemahkan. Perjanjian
hukum seringkali rumit dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang bahasa dan
sistem hukum.
Anindya adalah kantor penerjemah tersumpah yang berspesialisasi dalam menerjemahkan,
menafsirkan, dan mengesahkan dokumen hukum dan resmi ke lebih dari 10 bahasa yang
berbeda dari dan ke dalam bahasa Indonesia, Inggris, Mandarin, Korea, Arab, Rusia,
Thailand, Vietnam, Belanda, Jerman, dan Prancis dengan pengalaman dalam
menerjemahkan putusan pengadilan, baik itu putusan pengadilan umum, pengadilan agama,
pengadilan niaga maupun pengadilan arbitrase. Selain putusan pengadilan, kami juga
berpengalaman dalam menerjemahkan dokumen hukum lainnya seperti undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung,
Peraturan Daerah, Peraturan Perusahaan, Perjanjian, Akta Notaris dan dokumen resmi
lainnya. Kantor cabang kami berlokasi di DKI Jakarta, Cibubur, Depok, Bandung dan Bali.
Kontak:
Email: cs@anindyatrans.com
Telepon: +62218452261
Whatsapp: +62-81287269379